BENGKALIS (RA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan 28 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan dari Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) 1/3 Pekanbaru.
Sebanyak 1.400 keranjang mangga dimusnahkan dengan cara ditimbun di sekitar kantor bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan bahwa mangga-mangga tersebut diamankan pada Selasa, 15 April 2025, saat tim gabungan melakukan operasi di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima DJBC Khusus Kepulauan Riau. Informasi kemudian diteruskan ke Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, yang langsung membentuk Satgas Patroli Laut,” jelas Agoes.
Patroli melibatkan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, serta unsur dari DJBC pusat dan daerah. Tim menemukan KM Zulfa 03 yang mengangkut mangga asal Batu Pahat, Johor, Malaysia, dan berlabuh di pelabuhan Sungai Rawa.
Barang bukti berupa 1.400 keranjang mangga Thailand dan kapal pengangkutnya kemudian diamankan ke Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning.
Selain itu, empat awak kapal turut diamankan, yakni seorang nakhoda berinisial Z, dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial A, H, dan HW.
“Nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga ABK lainnya masih berstatus saksi,” lanjut Agoes.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penanganan lebih lanjut kini dilakukan oleh Kanwil DJBC Riau.
#BENGKALIS
#Hukrim
