Polres dan Bea Cukai Bengkalis Bongkar Ladang Ganja di Pulau Rupat, Satu Tersangka Diamankan

Polres dan Bea Cukai Bengkalis Bongkar Ladang Ganja di Pulau Rupat, Satu Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

BENGKALIS (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA alias Anto (bin almarhum Zakaria). Ia diduga kuat menanam dan merawat delapan batang ganja yang disembunyikan di kamar mandi rumahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan pot berisi tanaman ganja dan satu unit handphone merek Redmi warna putih.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Tersangka mengaku tanaman ganja tersebut berasal dari seseorang bernama Agung, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, saat konferensi pers, Sabtu (12/4/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar dan pihak Bea Cukai Bengkalis Ariadi.

Menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menerima pekerjaan menanam ganja karena alasan ekonomi. Ia dijanjikan upah awal Rp300 ribu dan tambahan Rp500 ribu jika tanaman tumbuh subur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

#Narkoba #Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index