KUANSING (RA) – Sidang Praperadilan terkait penetapan Aldiko Putra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan intimidasi terhadap petugas, resmi diputuskan pada Rabu (26/3/2025) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, Hakim Tunggal Samuel Febrianto Marpaung, S.H. memutuskan bahwa gugatan pemohon dinyatakan gugur demi hukum.
Aldiko Putra, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalangan penyelidikan dan intimidasi terhadap petugas dalam kasus perusakan kawasan hutan.
Dalam persidangan ini, pihak kepolisian sebagai termohon diwakili oleh tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuansing, yang terdiri dari M. Qori Okt0handoko, S.H., S.I.K., M.H., Nerwan, S.H., M.H., Shilton, S.I.K., M.H., dan sejumlah tim hukum lainnya.
Hakim menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta barang bukti yang diajukan oleh pihak termohon. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan tetap berlanjut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasikum Polres Kuansing, menegaskan bahwa penetapan tersangka Aldiko Putra telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hal ini menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup," ujar Kasikum.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, terutama dalam kasus perlindungan kawasan hutan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap bentuk upaya menghalangi penyelidikan, termasuk intimidasi terhadap petugas di lapangan, akan ditindak sesuai aturan hukum," tambahnya.
Selama berlangsungnya sidang, situasi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tetap aman dan tertib. Pihak keamanan memastikan persidangan berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta menindak tegas upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan.
#Hukrim
#Kuansing
#PENGANIAYAAN
