PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan penyidikan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, senilai Rp26 miliar, terus berlanjut.
Bahkan sebelu penetapan tersangka dilakukan, penyidik Kejati Riau kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak Oktober 2024.
Selama proses tersebut, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pihak terkait dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, serta pihak swasta.
"Sudah selesai semua pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ahli," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/3/2025).
Menurut Zikrullah, sekitar 30 saksi telah diperiksa, di antaranya tiga mantan Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro. Saat ini, tim penyidik menunggu hasil audit eksternal untuk menghitung potensi kerugian negara.
"Tinggal tunggu hasil audit keluar, langsung penetapan tersangka," katanya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022-2023, yang dikelola oleh BPTD Kelas II Riau.
Pelaksana proyek adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai awal kontrak sebesar Rp25,95 miliar dan masa pekerjaan 365 hari, sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Selama pelaksanaan, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar dan perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024. Namun, hingga kini proyek tersebut tak kunjung selesai dan belum bisa difungsikan.
Dugaan korupsi muncul karena adanya indikasi pembayaran fiktif dalam pengadaan barang serta pembayaran material di lokasi proyek yang diduga belum tersedia. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.