PEKANBARU (RA) – Seorang mantan anggota kepolisian berinisial MF alias Fadli kembali ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal, ia baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada November 2024 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahwa MF ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar. Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu berbeda dalam operasi yang dilakukan polisi.
"Salah satu tersangka ternyata mantan anggota Polri, tetapi sudah dipecat secara tidak hormat (PTDH) pada Juni 2024. Dia juga residivis kasus narkoba," ungkap Kompol Jorminal dalam keterangan, Sabtu (22/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sukajadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) pada Selasa (11/2/2025).
Dalam operasi itu, polisi menangkap MF alias Fadli dan TN alias Tegar di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu berukuran sedang serta 37 butir pil ekstasi.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RS alias Riski dan MRS alias Sinaga, di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya. Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket sedang sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
"Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata nomor yang digunakan oleh pengendali tersebut berasal dari luar lapas, sehingga penyelidikan terhenti," tambah Kompol Jorminal.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Sukajadi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," pungkas Kompol Jorminal.
#Narkoba
#Hukrim
#Polresta Pekanbaru
