Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Dituntut dalam Kasus Korupsi Dana BOK

Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya Dituntut dalam Kasus Korupsi Dana BOK
Sidang Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio Jaya.

PEKANBARU (RA) – Dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, dituntut dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (17/2/2025).

Kedua terdakwa, Ade Yulianti yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, serta Karlina selaku Bendahara Pengeluaran, diduga menyalahgunakan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan pada periode 2021-2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

"Benar, hari ini telah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," ujar Jackson, Selasa (18/2/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ade Yulianti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Karlina dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mereka juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp158.743.856 per orang. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka tidak membayar, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya mencapai Rp553 juta pada 2021 dan Rp628 juta pada 2022. 

Namun, pengelolaannya diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp372.363.211 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau.

"Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54,8 juta telah disita saat penyidikan. Itu merupakan pengembalian uang dari tenaga kesehatan Puskesmas Rumbio Jaya yang sebelumnya menerima dana tersebut," ujar Marthalius.

Namun, hingga kini para terdakwa belum mengembalikan sisa kerugian negara.

"Belum ada pengembalian dari para terdakwa," tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

 

#korupsi #Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index