Diteriaki Maling, Residivis Penggelapan Motor di Pekanbaru Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga

Diteriaki Maling, Residivis Penggelapan Motor di Pekanbaru Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Pelaku berinisial AH (28) babak belur dihajar massa usai diteriaki maling oleh korban di Jalan Firdaus I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (11/2/2025).

PEKANBARU (RA) – Seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor di Pekanbaru kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan melakukan aksi serupa. Pelaku berinisial AH (28) babak belur dihajar massa usai diteriaki maling oleh korban di Jalan Firdaus I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (11/2/2025).

Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya segera tiba di lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan warga. Kejadian ini sempat direkam warga dan viral di media sosial.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (2/2/2025). Saat itu, pelaku bersama seorang saksi, Hendra Purba, mendatangi rumah korban berinisial RS (53) di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.

Dengan dalih meminjam sepeda motor Honda Beat BM 2623 ABN untuk mengantarkan pelaku ke rumah temannya di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, korban akhirnya memberikan motor tersebut.

"Korban mengenali saksi, sehingga tidak menaruh curiga. Namun, beberapa jam kemudian, saksi kembali ke rumah korban dan mengatakan bahwa pelaku telah membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kompol Oka, Jumat (14/2/2025).

Korban pun berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.

Beberapa hari setelah kejadian, korban melihat pelaku di Jalan Firdaus I dan langsung mendatanginya.

Saat ditanya mengenai sepeda motor yang dibawa kabur, pelaku justru mencoba melarikan diri. Korban pun berteriak “maling”, yang membuat warga sekitar berkerumun dan menangkap pelaku.

"Tersangka sempat dihajar massa sebelum akhirnya berhasil kita amankan," terang Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap telah menggelapkan delapan sepeda motor lainnya di beberapa lokasi berbeda.

"Motor hasil kejahatan itu dijual kepada seorang penadah, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta membeli narkotika jenis sabu," beber Oka.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo. 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara," tutup Kompol Oka.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index