Deddy Corbuzier Diminta Segera Serahkan LHKPN ke KPK Usai Dilantik Jadi Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier Diminta Segera Serahkan LHKPN ke KPK Usai Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Deddy Corbuzier Diminta Segera Serahkan LHKPN ke KPK Usai Dilantik Jadi Stafsus Menhan.

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Deddy Corbuzier untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori Wajib LHKPN. Aturan ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.

"Namun, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Sebab, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan ini termasuk sebagai Wajib Lapor (WL)," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Jika jabatan Stafsus Menhan setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka Deddy Corbuzier diwajibkan melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak pelantikannya, yakni paling lambat 12 Mei 2025.

Namun, jika jabatan tersebut tidak masuk dalam kategori tersebut, maka batas waktu pelaporan LHKPN dihitung dua bulan setelah Perkom 3/2024 efektif berlaku, yaitu paling lambat 1 Juni 2025.

"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," pungkas Budi.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index