Reaksi Cepat, Polsek TPTM Tangkap Pencuri 27 Lembar Seng di Pelabuhan Mesah, Dua Pelaku Ditangkap

Reaksi Cepat, Polsek TPTM Tangkap Pencuri 27 Lembar Seng di Pelabuhan Mesah, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolsek TPTM Ipda Bonni Ferdy Sagala bersama Unit Reskrim berhasil menagamankan dua oelaku pencurian seng.

ROHIL (RA) – Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 27 lembar seng di Pelabuhan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek TPTM, Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Welly Saputra (36), warga Pekanbaru, yang kehilangan seng proyek pembangunan tangkahan pada 28 Januari 2025.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari saksi bahwa seng tersebut telah dijual oleh tersangka," kata Kapolsek Ipda Bonni.

Setelah mendapatkan informasi yang aktual, dikatakan Kapolsek, bahwa Unit Reskrim kemudian menangkap dua tersangka, yakni Reski alias Muhammad Riski alias Iki (25) dan Yaya.

"Dalam pemeriksaan, Reski mengaku telah mencuri 20 lembar seng bersama dua rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO. Sementara itu, 7 lembar seng lainnya dicuri bersama Yaya," jelas Kapolsek.

Lebihlanjut dikatakan Ipda Bonni, Polsek TPTM berhasil mengamankan 27 lembar seng biru sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut," ujar Ipda Bonni.

#Rohil #Hukrim #Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index