PEKANBARU (RA) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Pekanbaru. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/1/2025), petugas mengamankan tiga pelaku berinisial BC, TAS, dan S beserta barang bukti 15,61 kilogram ganja kering senilai Rp31 juta.
Kasus ini berawal dari penyelidikan tim di lapangan yang mendapat informasi mengenai aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Para pelaku diamankan di Jalan Labersa, Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menyita narkoba dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan, TAS diketahui mengambil ganja dari Sumatera Utara. Barang haram tersebut kemudian dijual sebagian, yakni 5 kilogram, ke Jambi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Pekanbaru," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira yang di dampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, TAS diduga bekerja sama dengan BC dalam aktivitas peredaran ganja tersebut.
"Ada indikasi barang bukti sempat dicuri oleh pelaku BC dan satu pelaku lainnya berinisial ME. Saat ini, kami masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat, yakni P, ME, dan R," tambah Kombes Putu.
"Dimana pelaku TAS ini menjemput barang sendirian ke Sumatera Utara. Disana sudah ada yang menunggu seorang berinisial P. Setelah itu barang di bawa ke Pekanbaru untuk di edarkan ke Provinsi Jambi dan Riau," sambung Putu.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan langkah serius dalam upaya menciptakan wilayah bebas narkoba," tegas Dirnarkoba Polda Riau.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polda Riau mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.