Langkah Hukum PTPN IV Regional III terhadap Koppsa-M untuk Selamatkan Dana Talangan Negara

Langkah Hukum PTPN IV Regional III terhadap Koppsa-M untuk Selamatkan Dana Talangan Negara
Pengadilan Negeri Bangkinang (foto istimewa).

PEKANBARU (RA) – PTPN IV Regional III mengambil langkah hukum terhadap pengurus Koperasi Produsen Sukses Sawit Makmur (Koppsa-M) untuk menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh negara.

Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Darma, menjelaskan bahwa selama ini pengurus koperasi diduga sering mengabaikan hak dan kewajiban, baik kepada anggota petani maupun kepada PTPN sebagai avalis atau mitra utama.

"PTPN IV Regional III telah menjadi avalis yang terus berupaya mendukung koperasi sebagai anak angkat. Namun, pengurus malah memanfaatkan situasi ini dan berusaha memainkan peran sebagai korban. Oleh karena itu, langkah hukum ini kami tempuh untuk menyelamatkan dana negara yang telah dikeluarkan," ujar Surya Darma di Pekanbaru, Selasa (23/1/2025).

Surya menjelaskan bahwa perusahaan telah menalangi kewajiban koperasi di lembaga perbankan akibat wanprestasi yang dilakukan pengurus saat ini dan sebelumnya. Hingga kini, total talangan yang telah dikeluarkan mencapai Rp140 miliar, yang digunakan untuk pembangunan kebun, perawatan, hingga penyelesaian kewajiban di bank.

Namun, Surya menyoroti bahwa pengurus koperasi saat ini justru bermanuver seolah-olah dikriminalisasi, yang berdampak pada terabaikannya hak-hak petani.

“Melalui langkah hukum ini, kami justru berusaha menyelamatkan koperasi dari kepengurusan yang tidak transparan dan merugikan. Terlebih lagi, ketua koperasi sebelumnya, Anthony Hamzah, sudah divonis bersalah karena tersandung masalah hukum,” tegas Surya.

Surya juga menyayangkan sikap pengurus baru yang dinilai tidak belajar dari kesalahan masa lalu. Ketua koperasi saat ini, Nusirwan, dinilai tidak mampu membawa perubahan positif seperti yang dijanjikan.

“Akibatnya, yang menjadi korban tetaplah petani,” ujar Surya.

Surya mengungkapkan bahwa permasalahan di tubuh Koppsa-M telah berlangsung lama. Bahkan, terdapat indikasi bahwa beberapa pihak memperjualbelikan aset koperasi secara ilegal, meskipun dokumen agunan masih berada di bank. Sebagian besar lahan saat ini telah berpindah tangan kepada pihak-pihak yang membeli secara tidak resmi, termasuk Ketua Nusirwan yang disebut bukan penduduk asli Desa Pangkalan Baru.

PTPN IV Regional III menegaskan bahwa langkah hukum diambil untuk memastikan koperasi memenuhi kewajibannya, termasuk melunasi utang yang sudah lama tertunggak.

“Kami memberikan opsi kepada pengurus dan petani untuk menyicil kewajiban sesuai kesepakatan. Tujuannya agar koperasi ini bisa bangkit dan berkembang bersama perusahaan, seperti koperasi-koperasi lain yang berhasil bermitra dengan PTPN,” ujarnya.

Surya menambahkan, Koppsa-M sebenarnya mampu menghasilkan produksi yang cukup besar. Berdasarkan data persidangan sebelumnya, koperasi ini mampu memproduksi hingga 900 ton sawit per bulan, yang setara dengan pendapatan sekitar Rp2,8 miliar per bulan.

"Namun, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa koperasi ini seperti tidak mampu melunasi kewajiban, padahal mereka bisa membayar pengacara mahal dan melakukan framing agar terlihat sebagai korban," pungkas Surya.

#PERSIDANGAN #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index