PEKANBARU (RA) – Puluhan warga RT 1/RW 7, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, menggelar aksi demo menolak keberadaan Transdepo ilegal di Jalan Siak 2, Rabu (22/1/2025). Warga menilai tempat pembuangan sampah sementara itu mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penutupan Transdepo. Mereka juga menyerukan protes keras terhadap pemilik lahan.
"Tutup! Kami tolak pembuangan sampah di sini!" sorak warga dengan lantang.
Pemuka masyarakat setempat, Masdi, menyampaikan bahwa keberadaan Transdepo menyebabkan bau busuk menyengat, polusi, dan gangguan kesehatan. Banyaknya lalat di sekitar tempat tersebut membuat aktivitas sehari-hari warga terganggu, bahkan hingga ke tempat ibadah.
"Kami makan saja sekarang harus kipas-kipas dulu karena lalat. Sampai masuk masjid juga ada lalat-lalat itu," ungkap Masdi.
Masdi menjelaskan tiga tuntutan utama warga kepada pemilik lahan. Pertama, menghentikan aktivitas pembuangan sampah di Transdepo. Kedua, membersihkan tumpukan sampah yang menggunung dan memindahkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ketiga, menutup permanen Transdepo agar tidak lagi dijadikan tempat transit sampah.
Warga memberi waktu satu minggu kepada pemilik lahan untuk menghentikan semua aktivitas. Sebagai langkah awal, mereka menyegel dan memportal akses masuk ke lokasi.
"Mulai hari ini, tidak boleh ada aktivitas lagi. Kalau tidak, kami akan datang lebih banyak lagi," tegas Masdi.
Gunungan sampah di Transdepo ini sudah hampir tiga minggu tidak terangkut. Menurut Masdi, pemilik lahan baru melapor setelah lima hari beroperasi.
Di sisi lain, Napitupulu, pemilik lahan, mengaku menggunakan tanahnya sebagai tempat sementara untuk menanggulangi permasalahan sampah di Pekanbaru. Ia menyebut ini dilakukan untuk keuntungan pribadi di atas tanah miliknya sendiri.
"Pekanbaru ini penuh sampah, jadi ini hanya sementara, tiga bulan. Ini tanah saya, saya yang punya hak," ujarnya.
Meski demikian, Napitupulu enggan berkomentar panjang mengenai penolakan warga. Ia menegaskan bahwa sebagai pemilik lahan, dirinya berhak memanfaatkannya sesuai keinginannya.
#SAMPAH
#Pekanbaru