RIAU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau mengumpulkan seluruh staf, pejabat serta Tenaga Ahli (TA) DPRD Provinsi Riau terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau (Setwan), Jumat (17/1/25).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Khuzairi, mengungkap ada 401 orang yang hadir dalam pertemuan tersebut. 401 orang itu ikut terseret sebagai penerima dana SPPD fiktif dengan kisaran angka Rp1 juta hingga Rp300 juta.
"Sejak pagi ini, ada 401 pegawai kita yang dikumpulkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Terkait aliran dana SPPD fiktif, jadi pegawai yang menerima diminta segera mengembalikan. Waktunya sampai akhir Januari 2025," kata Khuzairi.
Ia menjelaskan, dalam agenda pertemuan ini ada sekitar 273 pegawai yang hadir. Sisanya terkendala karena ada kegiatan dinas.
Sementara itu, seperti apa teknis pengembalian anggaran tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kita juga masih menunggu teknisnya seperti apa. Kita juga belum tahu apa tindakan lanjutan dari Polda setelah dana dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik, yang nantinya disita sebagai barang bukti," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya juga telah disita.
"Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut sehingga membantu proses pemulihan aset negara," tambahnya.
Kombes Ade juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, meskipun ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus.
"Kasus ini tidak akan dihentikan. Justru, kami percepat prosesnya. Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau, yang diharapkan selesai akhir bulan ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka," jelas Ade Kuncoro Ridwan.
Penyidik menargetkan pemeriksaan terhadap 401 orang yang diduga terlibat, di mana 353 di antaranya telah diperiksa. Pada pertemuan terakhir, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti melalui konferensi virtual.
"Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta. Target kami jelas, pengembalian dana ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara. Total kerugian negara dari perhitungan penyidik mencapai Rp162 miliar dan ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit BPKP," tutupnya.
#Hukrim
#DPRD Provinsi Riau
#korupsi