PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) tahun anggaran 2020-2021 di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pada Jumat (17/1/2025), penyidik Polda Riau mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini di Kantor DPRD Provinsi Riau.
"Kami sengaja mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan penekanan agar mereka mengembalikan dana yang diterima. Dana tersebut nantinya akan disita sebagai barang bukti dalam kasus ini," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025).
Penyidik telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7,1 miliar, selain sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya juga telah diamankan.
"Kami berharap semua pihak terkait bersedia mengembalikan dana secara sukarela untuk membantu proses pemulihan kerugian negara," tambah Ade.
Menurut Kombes Ade, meskipun ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus, kasus ini tidak akan dihentikan dan justru akan dipercepat penyelesaiannya.
Hingga saat ini, sebanyak 353 dari total 401 orang yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan.
"Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima dana, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer. Beberapa orang diduga menerima hingga Rp300 juta," jelasnya.
Penyidik juga menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau yang diharapkan rampung akhir bulan ini.
Audit tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka.
"Dari perhitungan awal penyidik, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Kami akan menyinkronkan angka ini dengan hasil audit resmi," tuturnya.
#korupsi
#Hukrim
#DPRD Provinsi Riau
