Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Tak Dilibatkan

Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Tak Dilibatkan
Gedung DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Darurat Sampah mulai 15 hingga 21 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Penetapan status ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin utama yang menjadi dasar kebijakan.

Namun, keputusan ini memunculkan tanda tanya dari pihak DPRD Kota Pekanbaru, terutama terkait proses penetapan yang tidak melibatkan lembaga legislatif tersebut.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengungkapkan bahwa ia baru menerima informasi terkait surat keputusan tersebut pada Rabu pagi, 15 Januari 2025, melalui WhatsApp Pj Wali Kota Roni Rakhmat.

"Kami baru mengetahui suratnya tadi pagi. Beliau menyampaikan bahwa penerbitan surat ini sudah dilaporkan kepada Gubernur. Kami di DPRD akan mengkaji keputusan ini secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat," ujar Isa.

Isa menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa langkah yang diambil Pemko Pekanbaru benar-benar efektif dalam menangani persoalan sampah yang telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.

"Kami masih mendalami apakah status darurat ini memang diperlukan. Selain itu, perlu dipastikan apakah DPRD sebenarnya harus dilibatkan secara aturan dalam penetapan status ini, atau setidaknya langkah-langkah strategis tersebut dikomunikasikan dengan DPRD," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, memberikan tanggapan kritis terhadap keputusan Pemko.

Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat berdasarkan kajian instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), keterlibatan DPRD tetap penting, terutama jika kebijakan tersebut berdampak pada anggaran.

"Jika sudah menyangkut status darurat, biasanya ada dana cadangan atau perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan. Dalam hal ini, persetujuan DPRD menjadi keharusan melalui mekanisme yang ada," katanya.

Ketua Partai Demokrat Pekanbaru ini juga mengkritik kurangnya komunikasi antara Pemko dan DPRD terkait keputusan ini. "Penetapan status darurat dilakukan secara mendadak, bahkan pimpinan DPRD saja tidak diberitahu sebelumnya," tambahnya.

#DPRD Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index