Hari Ini MK Gelar Sidang untuk Gugatan Hasil Pilkada Pekanbaru dan Kuansing

Hari Ini MK Gelar Sidang untuk Gugatan Hasil Pilkada Pekanbaru dan Kuansing
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (foto:tirto)

RIAU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hari ini, Rabu (8/1/25).

Adapun gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Kota Pekanbaru diajukan oleh pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati serta Kuansing oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Adam-Sutoyo melalui kuasa hukum masing-masing.

Dalam sidang gugatan ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, mengaku pihaknya dan pihak KPU kabupaten/kota masing-masing telah siap.

Sementara itu kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf, mengatakan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.

Diketahui, dari 12 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak tahun 2024, ada tujuh yang mengajukan PHPU ke MK yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuansing, Kampar, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Dumai.

Untuk sisa lima kabupaten/kota lainnya ada yang akan menggelar sidang besok, Kamis (9/1/25) dan ada yang masih menunggu.

 

#Politik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index