PEKANBARU (RA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan seluruh perusahaan untuk mengikuti upah minimum kota (UMK) Pekanbaru dalam pembayaran gaji karyawan masing-masing.
Bagi karyawan yang nantinya tidak menerima upah sesuai UMK, mereka diminta membuat laporan ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
"Posko (pengaduan) itu ada selalu. Jadi kapan saja mereka (perusahaan) ada yang keberatan dan (karyawan) tidak dibayarkan sesuai UMK, kita buka selalu posko pengaduan. Kita buka sepanjang tahun," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, Rabu (8/1).
Para karyawan yang tidak menerima gaji sesuai UMK Pekanbaru bisa datang langsung ke kantor Disnaker. Nantinya bakal dilakukan mediasi antara kedua belah pihak agar adanya kesepakatan bersama.
Ia menyebut, hingga 8 Januari 2025 ini belum ada menerima keberatan dari perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai UMK 2025 sebesar Rp3.675.937 per bulan.
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap penetapan UMK 2025," terang Syamsuwir.
Ia menyatakan jika besaran UMK 2025 telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan. Sosialisasi telah dilakukan sejak akhir tahun kemarin ke seluruh perusahaan di Pekanbaru.
"Kita sudah sampaikan ke asosiasi-asosiasi perusahaan untuk penerapan nilai UMK," jelas Syamsuwir.
Dengan tidak adanya keberatan, kata dia, maka seluruh perusahaan swasta di wilayah Kota Pekanbaru wajib membayar upah karyawan sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.
"Karena itu (UMK) sudah melalui perhitungan dengan berbagai aspek, sehingga kita menetapkan itu sesuai kondisi bagaimana kondisi layak hidup bagi buruh. Jadi harus diterapkan di semua perusahaan," pungkasnya.