Polsek Senapelan Tangkap Debitur yang Gelapkan Mobil Kredit di Pekanbaru

Polsek Senapelan Tangkap Debitur yang Gelapkan Mobil Kredit di Pekanbaru
H alias Dani (38) diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BM 1142 LLJ.

PEKANBARU (RA) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang debitur berinisial H alias Dani (38) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BM 1142 LLJ.

Penangkapan ini dilakukan setelah PT Adira Finance melaporkan bahwa pelaku menjual mobil tersebut, meskipun masih dalam masa kredit.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim menjelaskan, pelaku menjual mobil tersebut tanpa izin pihak leasing.

"Mobil yang ia kredit dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp60 juta," ungkap AKP Abdul Halim, Selasa (7/1/2025).

Aksi tersebut terungkap setelah pelaku menunggak cicilan selama 10 bulan. Saat PT Adira Finance mencoba melacak keberadaan mobil, diketahui kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

"Mobil ini dibeli pelaku pada Desember 2023 seharga Rp178 juta. Pelaku menggunakan fasilitas leasing dari Adira Finance dengan membayar uang muka Rp14 juta dan cicilan selama lima tahun. Namun, di tengah jalan, mobil itu dijual kepada seseorang berinisial M (DPO) seharga Rp60 juta pada Maret 2024," jelas AKP Halim, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, AKP Halim mengungkapkan bahwa pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali dengan menggunakan layanan leasing dari berbagai perusahaan.

"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu (2/11/2024)," tambahnya.

Sementara itu, Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat, Joko Prianto, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.

"Kami terpaksa melaporkan nasabah ini karena mobil yang masih dalam status kredit sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing," ujar Joko Prianto, Selasa (7/1/2025).

Menurut Joko, mobil tersebut dibeli oleh pelaku pada akhir Desember 2023 dengan tenor lima tahun dan cicilan Rp3.930.000 per bulan.

Namun, mulai angsuran ke-10, pelaku tidak lagi memenuhi kewajibannya. "Sebelum melapor ke polisi, kami sudah mencoba mencari solusi dengan pelaku, tapi tidak berhasil. Belakangan kami tahu mobil tersebut sudah dijual," jelasnya.

#Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index