PEKANBARU (RA) - Walaupun Kota Pekanbaru kembali mendapatkan penghargaan sebagai kota investasi terbaik se-Indonesia, namun permasalahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau dan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) masih menjadi kendala saat ini.
"Tahun 2016 ini kita ada sedikit gangguan terhadap investasi karena tata ruang kita yang diperdakan pada tangal 16 juni 2014 lalu belum dapat diundangkan karena hasil verifikasi dari pihak Pemerintah Provinsi Riau belum sampai ke tangan kita," ucap Wali Kota Pekanbaru Firdaus ketika dihubungi, Rabu (6/4/2016).
Alasan Pemerintah Provinsi Riau yang belum bisa melakukan verifikasi RUTRK Pekanbaru dikarenakan belum disahkannya RTRW Provinsi Riau oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita harapkan dalam proses rencana tata ruang provinsi yang sedang marathon ini, baik kita di daerah maupun di pusat kita harapkan pada bulan April atau Mei dapat diselesaikan," harap walikota.
Jika nantinya RTRW Provinsi Riau diselesaikan, maka RUTRK Pekanbaru yang telah disahkan pada tahun 2014 lalu bisa selesai dan Kota Pekanbaru bisa menerima investor masuk.
Disinggung mengenai jika yang diharapkan tersebut, tidak bisa terlaksana dari yang diharapkan, Firdaus sendiri telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditembuskan kepada Presiden, Menteri Kehutanan dan BPN terkait hal tersebut.
"Pemko Pekanbaru sudah kirim surat kepada pemerintah pusat, karena kepala daerah punya hak untuk membangun kebijakan. Jika tidak turun, kita akan buat kebijakan untuk membangun investasi," ujarnya
Persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.
Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Timdu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau.
Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai aturan.
Laporan : DWI