PEKANBARU (RA) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Siak 2, Palas, Kecamatan Rumbai, Senin (6/1/2025) kemarin. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan TPS ilegal tersebut.
Setibanya di lokasi, rombongan Komisi IV DPRD dibuat terkejut dengan kondisi TPS yang dipenuhi tumpukan sampah. Mereka juga mempertanyakan status keberadaan TPS itu, mengingat tidak ada kejelasan apakah tempat tersebut merupakan TPS resmi, tempat pembuangan akhir (TPA), atau trans depo.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois S. Ag, diikuti Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, dan anggota lainnya seperti Hamdani MS, SIP, Pangkat Purba, Achmad Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Sovia Septiana, serta Zulfahmi.
Anggota Komisi IV DPRD, Zulkardi, menyebutkan bahwa lokasi tersebut ditemukan sebagai tempat pembuangan sampah oleh pihak-pihak tertentu tanpa adanya pengawasan atau regulasi yang jelas.
"Hari ini kita tidak tahu ini tempat TPA, TPS, atau trans depo. Yang membuang sampah di sini bukan pihak ketiga (PT Ella), melainkan individu dengan mobil pribadi. Ini menunjukkan bahwa tempat ini ilegal," tegas Zulkardi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa sampah yang dibuang di lokasi tersebut berasal dari angkutan mandiri masyarakat, bukan dari armada resmi PT Ella yang bertugas mengangkut sampah di Pekanbaru.
"Seharusnya, yang mengambil sampah dari sumber adalah PT Ella, bukan dari masyarakat umum. Jika sampah dari masyarakat umum terus menumpuk di sini, akan ada peningkatan tonase yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Zulkardi menyoroti bahwa TPS ini tidak memiliki izin dari pihak RT, RW, atau kelurahan setempat. Selain itu, lokasi pembuangan sampah seharusnya memenuhi syarat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
"Saat kami tanyakan kepada pengawas di lapangan, mereka tidak punya data dan dokumen terkait izin atau pengelolaan sampah di sini," tambahnya.
Pihak DPRD juga mempertanyakan dugaan keterlibatan PT Ella Pratama Perkasa sebagai pengelola TPS ilegal tersebut.
"Kami mendengar pengakuan bahwa lokasi ini diduga milik PT Ella Pratama Perkasa. Namun, armada yang digunakan di sini terlihat tidak memadai dan usang. Tahun sudah 2025, tapi armada yang digunakan masih produksi 2009 atau 2010, tentu ini akan memperlambat penanganan sampah di Pekanbaru," ungkap Zulkardi, yang juga politisi dari PDIP.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap TPS ilegal ini. Selain itu, pihak DPRD meminta adanya evaluasi terhadap kinerja PT Ella sebagai pihak ketiga pengelola sampah di Pekanbaru, guna memastikan pelayanan pengangkutan sampah berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
"Kami akan mendorong pihak DLHK untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat," tutup Zulkardi.
#DPRD Kota Pekanbaru
#Pekanbaru