DPRD Pekanbaru Dorong Pengawasan Ketat terhadap Pengelolaan Sampah oleh Pihak Ketiga

DPRD Pekanbaru Dorong Pengawasan Ketat terhadap Pengelolaan Sampah oleh Pihak Ketiga
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois S Ag.

PEKANBARU (RA) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois S Ag, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah.

Hal ini menyusul PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang terpilih sebagai operator pengangkut sampah di Kota Pekanbaru, mulai bertugas sejak 1 Januari 2025.

Rois menekankan pentingnya kinerja optimal dari operator agar penumpukan sampah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat diatasi.

"Dana yang sudah dialokasikan untuk pengelolaan sampah harus dimaksimalkan. Jangan sampai ada lagi penumpukan sampah di berbagai tempat seperti sebelumnya,"  ujar Rois, Senin (6/1/2025).

Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa laporan terkait penumpukan sampah terus berdatangan, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi seperti telepon dan WhatsApp.

"Keluhan masyarakat luar biasa, banyak tempat yang menjadi perhatian. Kita sudah wanti-wanti agar armada angkutan sampah dan personel disiapkan dengan baik. Masyarakat hanya ingin kota ini bersih dari sampah," tegasnya.

Rois berharap agar sistem pengangkutan sampah yang diterapkan oleh pihak ketiga untuk jangka waktu enam bulan ini benar-benar maksimal, dengan fokus pada persiapan armada dan personel yang memadai.

Rois menegaskan bahwa masyarakat tidak peduli dengan sistem yang digunakan, apakah pengelolaan dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga, selama sampah tidak lagi berserakan dan mengganggu.

"Yang penting bagi masyarakat adalah hasilnya. Ini semua menggunakan uang APBD, jadi harus ada peningkatan dan perubahan nyata," katanya.

PT Ella Pratama Perkasa mulai bekerja setelah penandatanganan kontrak pada 31 Desember 2024. Kontrak ini berlaku selama enam bulan hingga 2 Juli 2025, dengan tanggung jawab pengangkutan sampah di tiga zona besar:

1. Zona 1: Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi.

2. Zona 2: Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Kulim.

3. Zona 3: Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur, dan Rumbai Barat.

Operator diminta untuk memastikan tidak ada lagi masalah yang muncul terkait sampah, demi menjaga Kota Pekanbaru agar tidak kembali mendapat julukan sebagai "kota sampah."

Dengan sistem yang diterapkan, Rois berharap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dapat menjadi lebih baik, serta memberikan dampak nyata bagi kebersihan dan kenyamanan masyarakat.

"Kita semua ingin kota ini lebih bersih dan nyaman. Semoga pihak ketiga ini dapat bekerja maksimal sesuai harapan masyarakat," pungkasnya.

#SAMPAH #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index