ROHIL (RA) – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku, Samsul Bahri alias Samsul (34), ditangkap di sebuah rumah sewaan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (28/12/2024) malam.
Kasus bermula pada Rabu (18/12/2024) saat korban, Sumiarti (45), seorang ibu rumah tangga asal Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menyadari barang berharganya hilang.
Sumiarti menemukan lemari pakaian tempat menyimpan uang tunai Rp70 juta, perhiasan emas, dan barang lainnya telah dibobol. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/ B / 13 / XII / 2024, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., memimpin tim untuk menangkap Samsul Bahri. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke Pulau Rupat, tempat pelaku bersembunyi.
"Setelah penangkapan, Samsul mengakui perbuatannya dan mengungkapkan barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil curian, termasuk dua unit ponsel, pakaian, dan cincin emas," kata Ipda Bonni, Senin (30/12/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain 1 unit ponsel Vivo Y19s warna hitam, 1 unit ponsel Realme 13 warna biru, 1 cincin emas beserta surat.
Kapolsek memastikan pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Bonni.
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dengan penegakan hukum yang tegas.
"Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal serupa," jelas Kapolsek Ipda Bonni.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
#Rohil