PEKANBARU (RA) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk Provinsi Riau telah resmi ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024. Untuk Kota Pekanbaru, UMK ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, David Marihot Silaban, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi aturan ini oleh seluruh perusahaan.
"Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau, khususnya di Pekanbaru, harus melaksanakan aturan UMK yang sudah ditetapkan. Bayarkanlah gaji sesuai dengan ketentuan," ujar David, Senin (23/12/2024).
David juga menegaskan bahwa penerapan UMK harus dimulai sejak Januari 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Selain itu, ia menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelaksanaan aturan tersebut, tidak hanya untuk sektor swasta, tetapi juga bagi pegawai di bawah pemerintah.
"Selain perusahaan swasta, kami berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menerapkan UMK untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan guru-guru honorer. Kadang pemerintah membuat aturan, tapi tidak menjalankannya sendiri," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan aturan UMK tanpa ada pengecualian.
"Harapan kami, semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, dapat melaksanakan aturan ini secara konsisten. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," tambah David.
Penetapan UMK 2025 ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Pekanbaru. Dengan pengawasan yang ketat, DPRD Kota Pekanbaru optimistis penerapan UMK akan berjalan sesuai harapan.
"Kami di DPRD akan terus mengawal dan mengawasi agar hak-hak pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal, tetap terlindungi," tegas David.
#DPRD Kota Pekanbaru