PEKANBARU (RA) – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru ditunda.
Usulan ini diajukan agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) RT dan RW dapat dirampungkan terlebih dahulu.
Menurut Tengku Azwendi, keberadaan Ranperda ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW dapat dilakukan sesuai regulasi yang jelas dan terstruktur.
"Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur bagaimana RT dan RW bekerja, termasuk mekanisme pemilihannya. Tanpa regulasi ini, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas mereka di kemudian hari," kata Azwendi, Jum'at (20/12/2024).
Dia juga menekankan pentingnya Ranperda dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
"Landasan hukum yang kuat diperlukan untuk menghindari potensi konflik di tingkat masyarakat," tambahnya.
DPRD Pekanbaru kini tengah mempercepat pembahasan Ranperda tersebut. Tengku Azwendi berharap regulasi ini dapat selesai dalam waktu dekat sehingga pemilihan Ketua RT dan RW bisa berlangsung lebih baik.
"Kami berkomitmen menyelesaikan Ranperda ini secepat mungkin tanpa mengabaikan kualitas regulasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RT dan RW telah masuk dalam program legislasi daerah untuk 2025.
"Kami sudah memasukkan usulan perubahan ini, dan kemungkinan draftnya akan disampaikan pada pekan depan," ujar Edi.
Edi menambahkan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW sebaiknya dilakukan setelah regulasi terkait rampung, namun hal tersebut bukan wewenang pihaknya, mengingat hal tersebut dibawah kebijakan Bagian Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru.
"Pemilihan secara serentak memang seharusnya membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.
Edi juga mengingatkan bahwa regulasi ini harus mencakup petunjuk teknis dan keputusan yang mengatur tata cara pemilihan.
"Berbeda dengan sistem sebelumnya yang dilakukan secara individual, pemilihan serentak memerlukan aturan yang lebih detail. Ini penting untuk memastikan bahwa proses berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi," tuturnya.