Pecatan Polisi Kasus Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Pecatan Polisi Kasus Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Ilustrasi (internet).

PEKANBARU (RA) – Dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Fahri Hardian, seorang pecatan polisi, dan Johan Efendi, divonis hukuman penjara masing-masing selama 9 tahun dan 3 bulan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair JPU. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/12/2024).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Silpia Rosalina, menyampaikan bahwa keputusan untuk banding didasarkan pada perbedaan antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

"Kita (JPU) sudah memutuskan untuk banding. Saat ini sedang disiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan," kata Silpia, Senin (16/12/2024).

Kasus ini bermula pada Jumat (7/6), ketika Fahri Hardian, bekerja sama dengan seorang pemasok bernama Lauren (DPO), merencanakan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram senilai Rp350 juta.

Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Fahri di Perumahan Damai, Pekanbaru.

Pada Senin (10/6/2024), Fahri membawa sabu yang telah dikemas dalam kotak air mineral ke rumah rekannya, Johan Efendi, di Jalan Tanjung Batu, Pekanbaru.

Dua pembeli yang ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar, datang ke lokasi untuk melakukan transaksi.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu paket besar sabu dalam kemasan teh Cina hijau bertuliskan Qiang Shan dengan berat 997,48 gram, serta empat paket kecil sabu seberat 36,08 gram.

Total barang bukti mencapai 1.033,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Silpia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus dilakukan dengan tegas.

"Kasus ini bukan hanya tentang dua terdakwa, tetapi juga soal melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam," ujarnya.

#Narkoba #Hukrim #PERSIDANGAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index