PEKANBARU (RA) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Ia menggantikan sementara, eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang saat ini diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, menunjuk dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Zarman Candra sebagai Plh sekretaris daerah, Senin (16/12).
"Untuk SK nya sudah kita serahkan, Plh nya Zarman Candra," kata Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Ia menuturkan, jabatan Plh Sekda akan dijabat Zarman Candra selama 3 sampai 30 hari terhitung sejak SK penunjukan ditandatangani.
"Masa Plh ini 3 sampai 30 hari. Di masa itu nanti akan coba kita usulkan untuk menjadi penjabat (Pj Sekda)," terangnya.
Kepada Zarman Candra, Roni Rakhmat berharap supaya bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
"Harapannya, kinerja (pemko) makin maksinal, dapat menyelesaikan PR-PR yang belum terselalesaikan, dan administrasi diselesaikan. Yang jelas tugas pokok utama (Plh Sekdako) membantu kepala daerah," jelas Roni.
Sebelumnya Roni Rakhmat mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat dan menggelar assesment untuk mengusulkan nama-nama ASN yang bakal menempati posisi Sekda dan beberapa jabatan penting lainnya.
Ia menuturkan, pejabat yang ditunjuk tentu harus mendapatkan izin dari kementerian dalam negeri. Pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama-nama pejabat saja. Namun, yang menentukan tetap pemerintah pusat.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.
Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru pada tahun 2024-2025.