Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg Sabu dan Ganja Kering, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg Sabu dan Ganja Kering, Dua Tersangka Ditangkap
Dua tersangka, Farid Chandra alias Candra (32) dan M. Wianda Hartanirga (24), ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan ganja kering seberat 2,66 gram. Dua tersangka, Farid Chandra alias Candra (32) dan M. Wianda Hartanirga (24), ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pekanbaru, Riau, dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Narkoba Polda Riau menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau

"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan surveillance di lokasi yang diduga akan dilewati oleh target," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) pukul 00.30 WIB di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru.

Dari tangan Farid Chandra, polisi menemukan satu kardus bertuliskan Teh Sosro Celup berisi empat bungkus kristal diduga sabu yang disamarkan dengan ikan asin.

Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu, satu paket kecil ganja kering, dan dua ponsel.

Berdasarkan pengakuan Farid, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok, NTB. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery pada Selasa (10/12/2024) di Hotel Citilike, Jalan Balam, Cakranegara Barat, Mataram.

"Di lokasi tersebut, kami menangkap M. Wianda Hartanirga yang bertindak sebagai kurir saat mengambil paket sabu di kamar hotel," jelasnya.

Dari hasil interogasi, Farid Chandra mengaku telah tiga kali mengantarkan sabu atas perintah seorang pria bernama Oyon (dalam penyelidikan).

Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, dan sudah menerima Rp10 juta. Sementara itu, M. Wianda Hartanirga mengaku disuruh oleh seseorang bernama Endek (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu tersebut.

"Wianda juga mengaku mendapat upah Rp5 juta untuk setiap penjemputan narkotika," tambah Manang.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.

#POLDA RIAU #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index