Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Bathin Solapan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Bathin Solapan
Seorang tersangka berinisial SS (52) di sebuah rumah di Jalan Sejahtera Km.12, Desa Air Kulim.

BENGKALIS (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SS (52) di sebuah rumah di Jalan Sejahtera Km.12, Desa Air Kulim.

Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 5,69 gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Tersangka SS diketahui sebagai pemasok narkotika kepada Rulli Andi Saragih, yang kami tangkap pada hari yang sama. Ini menunjukkan keseriusan Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini," jelas AKBP Setyo Bimo Anggoro pada Selasa (10/12/2024).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 31 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,69 gram, 1 unit ponsel merek Oppo warna krem, dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Tersangka SS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Heri, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, menambahkan bahwa hasil tes urine menunjukkan SS positif menggunakan narkotika jenis metamphetamine.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menegaskan bahwa jaringan narkoba masih aktif di wilayah kita. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," kata Iptu Hasan Basri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.

Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memastikan wilayah Bengkalis terbebas dari peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menciptakan keamanan bersama," tutup Kapolres Bengkalis.

#BENGKALIS #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index