RIAU (RA) - Pasca tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Riau layangkan gugatan resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), lima daerah lainnya tidak mengikuti jejak yang sama.
Diketahui, dari 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, daerah yang melakukan gugatan adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai serta Kuantan Singingi.
Sedangkan lima daerah yang tidak ada gugatan adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan serta Indragiri Hilir.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Teknis Pelaksanaan Nahrawi menjelaskan meski lima daerah tersebut belum ada gugatan namun masih perlu menunggu surat pemberitahuan dari MK agar lebih menguatkan kemenangan para paslon terpilih.
"Tetap menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK yang biasanya disampaikan melalui KPU," kata dia, Senin (9/12/24).
Selain itu, mengenai gugatan dari tujuh daerah yang telah masuk ke MK, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyebut pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Sebagai pihak yang digugat dalam hal ini KPU, tentunya mempersiapkan diri menghadapi sidang nantinya di MK," ujarnya.
Demi mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut, lanjut Rusidi, pihaknya akan mengadakan rapat bersama dan berkoordinasi dengan KPU RI.
"Kami juga akan kordinasi dengan KPU RI, langkah-langkah yang harus dilakukan," tutupnya.
#Politik