INHU (RA) – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengeksekusi H Ambo Ake alias Ambo Ake ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Rabu (4/12/2024). Eksekusi dilakukan setelah terpidana kasus perpajakan tersebut berhasil ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan H Ambo Ake di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok," ujar Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Ulinnuha, Kamis (5/12/2024).
Ambo Ake dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp155.399.766 yang telah dikompensasikan dengan uang penitipan denda senilai Rp155.400.000.
"Sehingga, kelebihan pembayaran sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana," tambah Ulin.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor membawa Ambo Ake ke Rutan Kelas IIB Rengat untuk menjalani masa hukuman.
Dalam kesempatan itu, Ulin juga mengimbau kepada para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.
"Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi DPO," tegasnya.
#Hukrim
#Inhu