INHU (RA) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penerbitan surat tanah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, pada Senin (25/11/2024).
Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang mengungkap dugaan praktik penerbitan dokumen tanah palsu yang merugikan pihak PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, S.H., M.H., memeriksa saksi-saksi utama, yakni Direktur Utama PT NHR Johan, Direktur Keuangan, serta Kepala HRD dan Legal PT NHR.
Johan menjelaskan bahwa dokumen asli berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terkait lahan akses jalan masuk PT NHR telah tersimpan rapi di arsip perusahaan yang berlokasi di Medan sejak pembelian pada 2006.
Namun, menurut kesaksian, Kades Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah baru atas permintaan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim tanah yang sebenarnya telah dibeli perusahaan.
"Dokumen asli berada di perusahaan dan telah kami jadikan barang bukti. Pembelian lahan akses jalan ini menggunakan dana perusahaan, sebagaimana tercatat dalam pengeluaran resmi pada tahun 2006," ungkap Johan di persidangan.
Direktur Keuangan PT NHR juga menguatkan pernyataan tersebut dengan data transaksi keuangan. Berdasarkan catatan, PT NHR mengeluarkan dana Rp56.500.000 dari rekening Bank BCA untuk pembelian lahan, yang disertai berita acara serah terima di kantor Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau. Dalam laporan itu, Kades Ria Saprina diduga menerbitkan dokumen sporadik yang menyatakan SKGR asli hilang. Sporadik tersebut kemudian digunakan Hendri Wijaya untuk mengklaim lahan perusahaan sebagai milik pribadi. Akibatnya, muncul konflik yang sempat berujung pada penutupan jalan operasional, menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi PT NHR.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
#Hukrim