KUANSING (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) meminta penyidik Polres Kuansing segera melimpahkan berkas perkara tersangka Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, terkait dugaan intimidasi terhadap Kepala Kehutanan Kuansing, Abriman.
Jaksa menyebut waktu penyidikan hampir habis, mengacu pada ketentuan Pasal 20 (P.20) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kajari Kuansing, Sahroni, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Eliksander Siagian, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah meminta perkembangan penyidikan kepada penyidik setelah sebelumnya mengembalikan berkas perkara karena dianggap belum lengkap.
"Waktu untuk melengkapi berkas sudah habis. JPU telah meminta perkembangan penyidikan ke penyidik sesuai dengan ketentuan P.20, dan berkasnya sudah dikirim beberapa hari lalu," ungkap Eliksander pada Selasa (19/11/2024).
Berkas perkara Aldiko Putra diketahui telah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan karena kekurangan dokumen pendukung.
Berdasarkan ketentuan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sejak pengembalian terakhir. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu penyidik memenuhi kewajibannya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pengembalian berkas tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 22 jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aldiko Putra diduga terlibat dalam penyekapan dan intimidasi terhadap Abriman, seorang petugas kehutanan, yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Meski telah berstatus tersangka, Aldiko tidak ditahan dengan alasan tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
#Hukrim
#PENGANIAYAAN