Langgar PP 53, PNS Bisa Diberhentikan

Langgar PP 53, PNS Bisa Diberhentikan
pns

SIAK (RA) - Sanksi final berujung pemberhentian bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berani mengangkangi PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai. Apabila selama 46 hari tidak masuk kerja akan diberhentikan.

"Jika kita mengacu kepada PP Nomor 53 yang berbunyi, bagi siapa saja dan wilayah mana saja PNS  bertugas kalau berani tidak masuk kerja selama 46 hari, maka sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat. Rumusan pemecatan PNS itu mengacu kepada PP itu tadi," ujar Kabag Hukum Jon Efendi SH MH kepada wartawan, Rabu(30/3).

Dikatakan, sanksi pemecatan tersebut bakal diberlakukan kepada Albert Anuar Andri SSTP yang menjabat sebagai sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak. Anuar disinyalir sudah lama meninggalkan tugasnya sebagai seorang PNS.

Dari informasi yang didapat, Anuar tidak masuk kantor lantaran dirinya tidak mendapat posisi di Pemkab Siak. Sehingga membuat yang bersangkutan merasa dirugikan. Kedudukan dirinya sebagai Camat kini diposisikan sebagai sekretaris Satpol PP.

"Yang bersangkutan membawa persoalan ini hingga ke ranah hukum dengan menuntut pemerintah Daerah. Tapi, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap kebijakan menempatkan dirinya sebagai Sekretaris Satpol PP sama sekali tidak menyalahi aturan," katanya.

 

Laporan : JAS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index