Current Date: Selasa, 03 Desember 2024

Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan 21 Kg Sabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi

Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan 21 Kg Sabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi
Fakhri dan Lia diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) – Tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Operasi yang dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, ini mengamankan barang bukti berupa 21,1 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Sumatra, tepatnya di Bengkalis.

Tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk di jalur darat dan laut.

Saat patroli di daratan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Rush putih yang melaju di kawasan Jalan Dumai-Sei Pakning. Saat hendak dihentikan, pengemudi mobil tersebut berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

"Mobil tersebut akhirnya terhenti di tepi jalan dengan pintu terbuka, dan petugas menemukan seorang perempuan di dalamnya yang mengaku bernama Lia Agustia Ningsih. Tersangka mengungkapkan bahwa ada tiga pria lainnya yang berhasil melarikan diri ke semak-semak," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (13/11/2024).

Setelah melakukan pengejaran di lokasi, petugas berhasil menangkap satu tersangka laki-laki bernama Fahkri Fahmi (24).

"Dalam mobil tersebut, ditemukan tiga tas ransel berisi 20 bungkus sabu seberat total 21.171,72 gram dan 12 kotak berisi pil ekstasi dengan total 29.182 butir atau 11.278 gram," ungkap Manang.

"Tersangka Lia mengaku bahwa barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru. Dia juga menyebut bahwa dua orang lainnya, yang saat ini masih buron, bernama Ryan Hariyadi dan Rian Black. Kami masih melakukan pencarian terhadap mereka," sambung Direktur Narkoba itu.

Dalam proses interogasi, tersangka Fahkri mengakui bahwa ia bertugas mengemas dan menempatkan narkotika ke dalam mobil. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu buron, Ryan Hariyadi, diduga telah beberapa kali terlibat dalam transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Lia, yang merupakan istri Ryan, mengaku mengetahui aktivitas suaminya dan mengaku ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba," tambah Manang.

Menurut Lia, suaminya yang pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika pada 2019, sering kali memberikan uang sekitar Rp30 juta jika transaksi berjalan lancar.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Manang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir yang kerap menjadi jalur masuk barang terlarang dari luar negeri.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan bekerja keras untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat ini," tutup Kombes Manang.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index