Current Date: Selasa, 03 Desember 2024

Berdiri di Pinggir Jalan, Ternyata Rizky Jualan Sabu dan Ekstasi

Berdiri di Pinggir Jalan, Ternyata Rizky Jualan Sabu dan Ekstasi
Pengedar narkoba, Rizky

Teluk Kuantan (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (21/10/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di pinggir jalan.

"Kedua tersangka, yakni Rizky Cahyadi (23) dan Alfitra Vizy (18), ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, sepuluh butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKP Novris.

Dari hasil interogasi, Rizky Cahyadi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Ogi yang saat ini masih dalam pengejaran. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau kurir.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Novris.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," kata Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Kuantan Singingi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu, sepuluh butir pil ekstasi, satu buah kemasan pasta gigi, satu lembar tissue, satu unit handphone, satu unit sepeda motor.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index