PEKANBARU (RA) - Nasib malang terus menghampiri Shinta Offtianty, ibu dari korban dugaan perundungan di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Setelah anaknya mengalami kekerasan di pesantren, kini Shinta dilaporkan ke polisi oleh pihak pesantren atas dugaan pencemaran nama baik.
Shinta menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (30/10/2024) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari pesantren terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Shinta.
"Segala bentuk aduan akan kita tindak lanjuti dengan proses penyelidikan. Nanti kita lihat apakah unsurnya terpenuhi atau tidak. Jika memang memenuhi, tentunya akan kita proses lebih lanjut," ujar Ronald, Rabu (6/11/2024).
Dalam penyelidikan ini, Polres Kampar telah memeriksa beberapa saksi dan bekerja sama dengan ahli bahasa serta IT untuk menilai apakah unggahan Shinta di media sosial mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Proses ini memerlukan waktu, dan kami berharap semua pihak bersabar. Kami akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini," ungkap Ronald.
Sementara itu, Shinta menilai laporan yang dialamatkan padanya tidak adil. Ia mengaku hanya membagikan fakta mengenai kekerasan yang dialami anaknya.
"Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, padahal anak saya adalah korban. Apa yang saya posting adalah fakta-fakta yang benar-benar terjadi," kata Shinta terpisah.
Suardi, Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negri Nusantara yang menjadi kuasa hukum Shinta, menilai laporan pesantren tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap orang tua yang berjuang mencari keadilan bagi anaknya.
"Pihak pesantren lebih cenderung membela pelaku perundungan daripada memberikan perlindungan kepada korban. Klien kami sudah berusaha berdamai dan menemui pihak pesantren, tapi tidak mendapat respons positif. Sebaliknya, pesantren malah menyalahkan korban dengan tuduhan yang tidak berdasar," tegas Suardi.
Menanggapi hal ini, Suardi menyatakan akan mengajukan pengaduan terhadap pihak-pihak yang diduga lalai dalam mencegah tindak perundungan tersebut.
"Kami akan membawa kasus ini ke Polda Riau, Mabes Polri, Kementerian Agama, serta lembaga terkait. Kami berharap ada atensi serius dari aparat berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban," terang Suardi.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Sepuh Siregar melalui telepon genggam belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, Fahri Aryan Syaputra (13), anak Shinta, diduga mengalami penganiayaan dari kakak kelasnya pada 31 Juli 2024. Insiden tersebut menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala Fahri, yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.
#PENGANIAYAAN