SIAK (RA) - Sebelas Ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak ke DPRD beberapa hari lalu telah dilaksanakan oleh Dewan melalui rapat paripurna, sesuai dengan mekanisme yang ada.
Awal perjalanan terhadap sebelas Ranperda tersebut, Pemkab Siak telah menyerahkan ke dewan, kemudian dewan melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi, serta sudah dijawab oleh Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna, beberapa waktu lalu.
"Terhadap kelanjutan sebelas Ranperda tersebut, mekanisme selanjutnya sebelum dilakukan pembahasan oleh ketiga pansus, penyusunan jadwal pembahasannya merupakan tugasnya Banmus yang mengatur. Dan kalau tidak ada halangan, senin (hari ini,red) pembagian tugas pembahasan ketiga pansus akan ditetapkan," terang Indra.
Kemudian, kata Indra, setelah ditetapkan jadwalnya, maka ketiga pansus yang menukangi kesebelas Ranperda tersebut bisa memulai tugas melakukan pembahasan.
"Yang jelas Dewan sebagai mitranya Pemerintah Daerah sangat menyambut baik terhadap kesebelas payung hukum yang masih merupakan Ranperda dari beberapa perubahan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk minta persetujuan Dewan," tukasnya.
Ditambah Indra, setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dalam memacu roda roda pembangunan serta upaya menggali PAD melalui retribusi yang ada dilapangan harus didukung dengan payung hukum untuk dijadikan sebagai petunjuk dalam melangkah.
Laporan : JAS