BANGKINANG (RA) - Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama pimpinan DPRD Kampar dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026) malam.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi terkini.
Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi APBD yang sedang berjalan serta dinamika perekonomian daerah.
"Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kampar," ujar Ahmad Yuzar.
Ia mengapresiasi sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga mencapai kesepakatan.
"Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen tinggi kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar," tegasnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS, Pemkab Kampar kini memiliki landasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.
Ahmad Yuzar meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing secara cermat sesuai hasil pembahasan bersama.
"Kami instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera bergerak cepat menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran SKPD secara cermat dengan mengacu pada angka-angka akhir hasil pembahasan yang telah disepakati bersama," katanya.
Ia menegaskan, komitmen terhadap anggaran tidak berhenti pada tahap penyusunan dan penetapan. Pelaksanaan serta pengawasan keuangan daerah harus dilakukan secara konsisten agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Mari kita jaga komitmen bersama ini dengan terus mengawal proses pelaksanaan hingga fungsi pengawasan keuangan daerah, agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar," pungkasnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kampar Iib Nursaleh mengatakan, KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, perubahan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan kepentingan masyarakat.
"Dokumen KUA dan PPAS merupakan siklus penting dalam pembangunan Kabupaten Kampar. Karena itu, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 harus tetap akuntabel dan berpihak kepada masyarakat," ujar Iib.
Ia menjelaskan, kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
"Dengan adanya penandatanganan ini, anggaran perubahan Tahun 2026 dapat kita proses ke tingkat lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," pungkasnya.