PELALAWAN (RA) - Terkait besarnya dana yang dikelola pihak desa, membuat Bupati Pelalawan HM Harris memberikan instruksi tegas kepada Camat se Kabupaten Pelalawan. sebagai Kepala Pemerintah Kecamatan, yang mengkoordinir pemerintah Desa, Camat setempat harus mengawasi dan memberikan masukan ke pihak Desa.
Camat dan atau Sekretaris Kecamatan (Sekcam) setempat, untuk mengawasi penggunaan dan realisasi dana desa oleh masing-masing desa di kecamatan masing-masing," kata Harris dalam sambutan pada Forum SKPD Pelalawan tahun 2016 di aula pertemuan Kantor Bappeda Pelalawan, Senin (21/3).
Dilanjutkan Bupati, minimal ada 2 hal yang mesti menjadi pengawasan pihak Kecamatan terhadap realisasi dana desa ini. "Pertama, proses pelaksanaannya. Harus diketahui sesuai prosedur, dan harus jelas sesuai dengan spesifikasinya," terang Harris.
Yang kedua, kata Bupati Harris, masalah administrasi keuangannya. Dimana, katanya proses ini sangat penting diawasi oleh pemerintah kecamatan. "Diawasi maksudnya, harus membantu dalam administrasi keuangan. Terutama dalam administrasi pertanggungjawab keuangan dana desa," ucap Harris.
Dua hal ini, tambah Bupati Pelalawan HM. Harris, penting untuk dilaksanakan oleh Camat se Kabupaten Pelalawan, supaya kedepan tidak menimbulkan persoalan hukum. "Terutama persoalan administrasi keuangan ini, kita yakin pemerintah desa masih lemah tentang hal tersebut," ucap Bupati Pelalawan HM. Harris.
Laporan : JYP