Polda Riau Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu di Indragiri Hilir, Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 Juli 2024 | 20:22:35 WIB
Pelaku AH (31)

Riauaktual.com - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram di wilayah Indragiri Hilir (Inhil).

Satu orang pelaku berinisial AH (31) diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Subdit III Resnarkoba Polda Riau pada Senin (15/7/2024) malam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi sabu di Kabupaten Inhil.

"Tim Subdit III Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta keberadaannya. Pelaku AH ditangkap di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tani Km 8, Kecamatan Kempas, Inhil," kata Manang, Rabu (17/7/2024).

Saat digeledah, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram dalam tas ranselnya.

"Kemudian di rumah pelaku di Jalan Sabilal, Kota Tembilahan, tim juga menyita 0,5 gram sabu dan 2 timbangan digital," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, AH mengaku bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Lampung.

"Pengakuan pelaku, barang haram ini berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Lampung. Saat ini, AH dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Manang.

Polda Riau juga tengah mendalami identitas pengendali AH yang berada di Malaysia.

Tags

Terkini

Terpopuler