Rampas HP dan Uang dengan Celurit, Pemuda di Rohil Ditangkap

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:36:00 WIB
RK alias Roni Pedaw (23) Ditangkap oleh Sat Reskrim Rokan Hilir

Riauaktual.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RK alias Roni Pedaw (23) berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Rokan Hilir pada Sabtu (13/7/24). RK yang beralamat di Jalan Tugu, Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, ditangkap setelah melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan celurit dan kayu.

RK mengaku tidak bekerja dan ditangkap setelah korban, Irwansyah (17) yang beralamat di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Peristiwa terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Masjid Syekh Zainuddin, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, membenarkan laporan dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

"Telah diamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kejadian bermula ketika pelapor bersama saksi-saksi, Fadly Yudha Afrizal (18) dan Dhimas Putra (18), sedang duduk di pos Masjid Syekh Zainuddin. Pelaku yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, mendekati pelapor dan saksi-saksi," jelas Ipda Edi Purnomo, Selasa (16/7/2024).

Pelaku awalnya meminta rokok kepada teman pelapor dan diberi. Namun, setelah itu, pelaku merasa tidak senang dan mulai memaki-maki pelapor. Pelaku kemudian mengambil celurit dari sepeda motornya dan kayu dari pekarangan masjid. Pelaku mengancam pelapor dengan berkata, "Kau mau pilih celurit atau kayu." Pelapor menjawab, "Tak ada yang ku pilih." Pelaku pun memukul kepala pelapor dengan kayu dan mengarahkan celuritnya ke leher pelapor.

Pelaku kemudian menanyakan uang kepada pelapor, yang menjawab dengan memberikan uang Rp 30.000. Saat pelapor hendak mengangkat teleponnya yang berdering, pelaku merampas handphone Vivo Y21 milik pelapor sambil berkata, "Kalau mau selamat diam aja kau." Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motornya.

Korban merasa dirugikan sebesar Rp 2.530.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Rohil, Iptu I Putu Adi Juniwiata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Tim Resmob Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menunjukkan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Tim Resmob Polres Rohil, yang didampingi Ketua RT setempat, melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku bersembunyi di kamarnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama RK alias Roni Pedaw dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Tim juga menemukan barang bukti kayu bulat di dekat parkiran masjid.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang dibawa termasuk satu kayu bulat dengan paku di ujungnya dan satu kotak handphone Vivo Y21 warna biru. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana," terang Ipda Edi Purnomo.

 

 

Tags

Terkini

Terpopuler