Riauaktual.com - Sebanyak 22 unit piano yang ditangkap oleh Polres Bengkalis dan kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai masih tersimpan di gudang penampungan barang tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, pada Senin (3/6/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo, mengatakan bahwa 22 unit piano tersebut akan dilelang.
"Untuk 22 unit piano ini, statusnya adalah barang milik negara (BMN). Pelelangan akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KP2NL) Dumai," ujar Eko.
Truk bermuatan 22 unit piano dengan nomor polisi K 1320 ZC, yang dikemudikan oleh Jailani, ditangkap bersama 7 truk lainnya saat keluar dari kapal motor penyeberangan (KMP) Ferry II Batam-Sungai Pakning. Truk tersebut diduga membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Semua truk kemudian dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Tujuh truk lainnya bermuatan rokok, pakaian bekas, pakaian baru, sepatu dan sandal bekas, mesin Harley Davidson, sparepart sepeda motor gede (moge), sparepart mobil, mesin mobil Ford, sepeda motor Triumph, tas, printer, serta makanan dan minuman, diproses oleh Polres. Sementara itu, truk bermuatan piano dilimpahkan ke Bea Cukai.
"Pengusaha asal Kota Batam selaku pemilik setuju 22 piano tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kepabeanan," kata Eko. Ia menambahkan bahwa pihak Bea Cukai melepaskan truk Cold Diesel nomor polisi K 1320 ZC tersebut, namun tetap menahan 22 unit piano ukuran besar di gudang penyimpanan barang bukti KPPBC TMP C Bengkalis.
"Truk tersebut adalah truk ekspedisi. Kita kasihan dengan supirnya, makanya truk tersebut kita lepas," jelas Eko.
Jailani, supir truk, mengungkapkan bahwa piano-piano tersebut dimuatnya di Batam dengan tujuan Bogor. "Dari Batam naik Roro ke Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari Bengkalis kemudian lewat darat menuju kota Bogor," ujar Jailani.
Namun, saat keluar dari Roro di Sungai Pakning, truk yang dikemudikan Jailani bersama 7 truk lainnya langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Muatan 8 unit truk tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga truk berikut supirnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum 7 dari 8 truk tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis, sementara 1 truk nomor polisi K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Truk tersebut kemudian dilepas oleh penyidik Bea Cukai.
Dilepasnya truk pengangkut piano tersebut diduga karena adanya seseorang bernama Yanto yang mengurus ke Bea Cukai. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai tentang status Yanto, apakah ia adalah pemilik truk atau pemilik 22 unit piano yang saat ini diamankan di gudang Bea Cukai.