Empat Pelaku Pencurian Rumah ASN Sekwan DPRD Riau Ditangkap, Satu di Dor

Kamis, 23 November 2023 | 11:57:28 WIB
Kompol Bery Juana Putra

Riauaktual.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Kediaman seorang Aparatur Sipil Negara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Selasa (21/11/2023)  sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan perihal penangkapan empat pelaku.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap empat pelaku berinisial HN, SS alias Karo, SP alias Saut, dan AP alias Purba. Penangkapan dilakukan didua lokasi," katanya, Kamis (23/11/2023) pagi.

Dalam penangkapan kata Bery, satu pelaku atas nama SS terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.

Dijelaskan Bery, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban Lies Fera Indriani baru pulang kerja dan menemukan pintu utama rumah telah terbuka. Dia juga melihat isi rumah di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, telah berantakan.

"Diperkirakan pelaku masuk ke dalam rumah lewat jendela kamar yang telah terbuka dan teralis telah dicongkel," ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban mengaku kehilangan SKGR,  BPKB mobil Suzuki Baleno BM 1627 VZ, 2 unit laptop merek Toshiba dan Asus, 1 unit kamera Canon, serta 3 unit Handphone merek Samsung, Oppo, dan Nokia.

Tidak hanya itu, korban juga kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia. Juga, 4 cincin emas, satu perak mata rubbi, uang tunai Rp1,4 juta, uang 700 Ringgit Malaysia, 100 Dolar Singapura, dan uang 6.000 Bath Thailand.

"Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp100 juta dan membuat laporan kepolisian," beber Bery.

Berdasarkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan serta melakukan olah TKP.

"Pada hari Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku inisial NH alias Hamonangan di Jalan Tuanku Tambusai. Hasilnya pelaku HN berhasil diamankan," terang eks Kasat Reskrim Polres Kampar.

Dari hasil pengembangan dari pelaku HN, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya, inisial SS alias Karo, SP alias Saut, dan AP alias Purba di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di dalam Ruko Patung Kuda, Kecamatan Payung Sekaki.

"Tim langsung bergerak menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan ketiga tersangka lagi," tandas Kompol Bery.

Terhadap para pelaku, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler