Riauaktual.com - Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan pasangan suami istri dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau menerima suap, Senin (20/11/2023) malam.
Dimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan kepada BA dan SH.
Dimana BA merupakan oknum polisi yang berdinas di Bengkalis. Sementara SH merupakan oknum Jaksa berdinas di Bengkalis. Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi akhirnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto, Selasa (21/11/2023) pagi.
Disampaikan Bambang, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi dua alat bukti.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi dua alat bukti kedua ditetapkan tersangka," terang Bambang.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pemberitaan sebelumnya, seorang oknum berdinas di Polres Bengkalis melakukan dugaan menerima uang Rp2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.
Tidak hanya Bripka BA, kasus tersebut juga melibatkan seorang jaksa wanita yang merupakan istri Bripka BA berinisial SH.