Larikan Motor, Bos Ayam Potong Polisikan Anak Buah

RA
Senin, 21 Agustus 2023 | 08:51:53 WIB
Tersangka HS yang melarikan sepeda motor milik bosnya ke kampung untuk keperluan sehari-hari.

Riauaktual.com - Pria inisial HS alias Harun mendekam dalam sel tahanan Polsek Tenayan Raya, pria umur 43 tahun itu ditahan polisi sejak Jumat (18/8/2023).

Ditangkapnya HS alias Harun sebab bos tempatnya bekerja melaporkan bahwa pria itu telah melarikan sepeda motor merk Yamaha Vega dengan nomot polisi BM 4491 TS.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa kejadian itu bermula pada 16 Juni 2023 lalu di tempat usaha peternakan ayam potong tempat pelaku tersebut bekerja.

"Terlapor ini meminta izin untuk membawa sepeda motor tersebut selama 3 hari untuk pulang ke kampungnya," jelas Iptu Dodi, Senin (21/8/2023).

Setelah mendapat izin, pelaku membawa motor itu pulang ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

"Setelah lebih dari 3 hari, terlapor tidak kunjung kembali ke tempat kerjanya, begitu juga dengan sepeda motor tersebut," tutur Iptu Dodi.

Bos tempatnya bekerja pun sudah berulang kali menguhubungi anak buahnya itu, namun terlapor setiap kali dihubungi menjawab akan mengembalikan sepeda motor tersebut.

Tak yakin dengan jawaban anak buahnya, akhirnya bos itu pun membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Sejak saat itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

"Kita lakukan serangkaian penyelidikan, dan kita mendapat informasi keberadaan terlapor lalu melakukan penangkapan," imbuh Iptu Dodi.

Pelaku pun mengakui perbuatannya, kepada penyidik mengaku bahwa sepeda motor tersebut akan digunakannya untuk mobilitas kesehariannya di kampung.

"Sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkas Iptu Dodi.

Terkini

Terpopuler