Riauaktual.com - DPRD Kota Pekanbaru akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif berupa Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Peraturan itu nantinya akan menertibkan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang selama ini semerawut di Kota Pekanbaru, peraturan ini akan menjadi dasar aparat penegak perda untuk bekerja.
"Dalam waktu dekat, kita akan mengajukan Perda Inisiatif tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Diharapkan, Ranperda tersebut sebagai payung hukum penataan jaringan utilitas yang akan memindahkan seluruhnya ke bawah tanah secara bertahap," jelas anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (2/8/2023).
Sebelum Perda SJUT diterbitkan, pihaknya mendorong Pemko Pekanbaru untuk membuat Perwako Jaringan Utilitas. Jika Perda tentang jaringan utilitas disahkan dan seluruh kabel berada di bawah tanah, maka tidak akan ada lagi jaringan kabel optik atau jaringan utilitas yang menggantung dan berseliweran.
"Sebelum ada Perda, alangkah baiknya ada Perwako dulu. Kita sudah belajar dari Kota Tanggerang, yang terlebih dahulu telah memiliki Perda SJUT," paparnya.
Pengajuan Ranperda STUJ akan disampaikna kepada Bapemperda DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat. Nantinya, ajuan Ranperda STUJ bisa dibahas lebih lanjut bersama Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pekanbaru serta Dinas PUPR Pekanbaru.