RRiauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau telah melakukan Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di jalan provinsi yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 9 Juni 2023.
Kepala Dishub Riau Andi Yanto kepada Riauaktual.com melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian, Jumat (9/6/2023) mengatakan bahwa dari Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau menilang 155 kendaraan (truk, red).
"Dari 155 kendaraan yang kita tilang, berkas tilangnya kita serahkan ke Pemgadilan Negeri Kuansing," kata Martian.
Dijelaskan Martian kegiatan ini dilakukan untuk kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading) atau melebihi muatan dan melebihi dimensi.
"Setelah di Kabupaten Kuansing, rencananya kita akan melakukan Gakkum Penumbar di Kota Dumai," jelas Martian.
Dari 155 pelangaran atau tilang, berikut rinciannya:
1. Pasal 286 angkutan tidak laik jalan ada 47 tilang.
2. Pasal 288 angkutan tidak ada tanda lulus uji dan keterangan lumus uji ada 97 tilang.
3. Pasal 306 angkutan tidak memikiki surat muatan ada 1 tilang.
3. Pasal 307 angkutan tidak sesuai tata cara muat, daya angkut dan dimensi ada 2 tilang.
4. Pasal 308 angkutan tidak memiliki izin trayek ada 3 tilang.
5. Pasal 308 ayat a angkutan tidak ada izin dalam trayek ada 1 tilang.
6. Pasal 308 ayat d angkutan keluar dari izin trayek ada 1 tilang.
7. Pasal 288 ayat 3 dan Pasal 307 angkutan angkutan tidak lulus uji dan over dimensi ada 1 tilang.
8. Pasal 308 ayat d dan Pasal 301 angkutan tidak memiliki izin trayek dan tidak sesuai kelas jalan ada 2 tilang.
Semua tilang ini dalam operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau diserahkan ke PN Kuansing untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Dalam Operasi Gakkum Penumbar, Dishub Riau didampingi Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dishub Kabupaten Kuansing.