Riauaktual.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus lima pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku diantaranya satu pelaku merupakan seorang wanita.
"Benar kita menangkap lima pelaku narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan ditemukan 82 paket sabu yang diamankan saat penggrebekan itu, sisanya timbangan dan uang tunai Rp6 juta lebih," katanya, Rabu (7/6/2023) siang.
Adapun kelima pelaku yakni Syafrudin (51), Rahmat Ismail alias Ade Gerot (30) dan Tengku Said M Saputra alias Putra (47) dan Ridho Risky (28) dan seorang wanita bernama Erawati (49) yang berhasil diamankan, Jumat (25/5/2023) kemarin.
"Lima orang pelaku yang ditangkap saat penggrebekan itu, diantaranya mempunyai tugasnya masing-masing. Hasil interograsi, pelaku Syafrudin memerintahkan pelaku Ade dan Putra agar setiap si pembeli datang langsung diarahkan ke sebuah rumah yang telah dirombak berbentuk loket penjualan narkoba," terang Kasat.
Sementara itu kata Manapar terhadap asal muasal barang bukti pengakuan pelaku Syafrudin didapatkan dari rekannya bernama Budi Wandi alias Budi Anggang. Saat ini masih dalam pemburuan petugas Polresta Pekanbaru.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Budi Anggang yang telah berstatus DPO," sambungnya.
Menurut ia, pelaku Ade Gerot dan Putra mendapatkan upah Rp100 ribu dari pemilik narkoba tersebut, tugasnya sebagai orang yang mengarahkan 'si pembeli' (pasien) kerumah yang telah disediakan oleh bandar.
"Hasil interograsi, pelaku Syafrudin memerintahkan tersangka Ade dan Putra agar setiap si pembeli datang langsung diarahkan ke sebuah rumah yang telah dirombak berbentuk loket penjualan narkoba," tutup Manapar,
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.