Riauaktual.com - Bacalon DPD Dapil Riau atas nama Sonny Magranta Silaban mencabut gugatannya terhadap KPU Riau tentang sengketa proses Pemilu 2024, Rabu (3/5/2023).
Gugatan terdaftar dengan nomor 06/PS.REG/14/IV/2023 yang bergulir di Bawaslu Riau itu dicabut saat sidang lanjutan pada, Selasa (2/5/2023) kemarin.
“Seharusnya agenda tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir.
Proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD, jelas Ilham, telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” lanjut Ilham.
Sementara Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus juga menjelaskan bahwa KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD.
“Gugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN," terang Firdaus.
"Namun Pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku Termohon, sehingga sengketa proses ini dianggap selesai,” pungkas Firdaus.