Ternyata Ada Sejumlah Mobil Dinas yang Dapat Masuk Tanpa Antri ke Pelabuhan Roro Bengkalis

Jumat, 28 April 2023 | 23:19:32 WIB
Kepala Kominfo Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko saat diwawancarai wartawan belum lama ini

Riauaktual.com - Viral di media sosial, sebuah mobil dinas (Mobdin) menerobos antrian di pelabuhan penyeberangan roll on roll off (Roro) Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada Kamis, 27 April 2023. Ternyata, ada beberapa kendaraan yang diberi prioritas untuk masuk tanpa antri.

Pelabuhan Roro Air Putih, sebagai salah satu akses masuk ke Pulau Bengkalis, menerapkan sistem e-ticketing dan antrian. Namun, ada sejumlah kendaraan yang masuk dalam prioritas atau bebas antre, sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perhubungan.

Hendrik Dwi Yatmoko, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/4/2023) mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrian. Namun, hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena ianya masuk kedalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan.

Mobil Dinas yang diberi dispensasi untuk didahulukan di Pelabuhan Roro Air Putih dan Sungai Selari meliputi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri, dan Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Kendaraan ini digunakan oleh Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.

Selanjutnya, Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Kepala Dinas Perhubungan.

Keputusan ini diatur dalam Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Menurut Hendrik, prioritas ini diberikan karena wilayah Kabupaten Bengkalis terdiri dari daratan dan kepulauan. Pejabat yang mendapat prioritas harus menjalankan tugas dan tanggung jawab di berbagai tempat dengan waktu yang tak bisa dipastikan.

"Dari video yang beredar luas, plat kendaraan yang masuk prioritas adalah BM 13 D. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum," jelas Hendrik.

Untuk mengatasi kesalahpahahaman di masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho.

Mantan Camat Bantan ini juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pengguna jasa penyeberangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan atau di luar daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis yang menerobos antrian.

"Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas di lapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik. 

Terkini

Terpopuler